Kuota Calhaj Berau Bertambah 24 Orang

Kuota calon jamaah haji (calhaj) Berau bertambah 24 orang dari tahun sebelumnya yang hanya 117 orang. Artinya, kuota haji Berau di 2009 ini berjumlah 141 orang. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Berau seusai mengikuti rapat pembagian alokasi porsi haji di Kantor Gubernur Kaltim.

Dikatakan, kuota calhaj sebanyak 141 orang itu termasuk di dalamnya dua orang petugas pembimbing haji. Dengan bertambahnya kuota haji Berau, mengobati kerinduan warga yang sudah tercatat sebagai daftar tunggu haji di Kantor Depag Berau.

Saat ini daftar tunggu haji di Berau telah mencapai 800 orang, dan diperkirakan di 2009 ini daftar tunggu haji tersebut akan menembus di angka seribu. Melihat animo masyarakat untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima itu, Depag memantau betul masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji untuk kedua lainya atau lebih. Dia memprioritaskan calon haji yang belum pernah berangkat sebelumnya.

"Kita utamakan yang belum pernah, kecuali itu sebuah keharusan, seperti menemani orangtua," jelasnya.

Busransyah mengatakan, pihaknya setiap tahunnya mengusulkan penambahan kuota haji, namun demikian keputusan tetap di tangan pemerintah pusat. Usulan penambahan kuota itu tidak lain untuk melayani ratusan pendaftar haji setiap tahunnya.

“Kami juga berharap setiap tahun ada penambahan. Bila tidak demikian, keinginan mayarakat Berau untuk menunaikan haji akan sulit terjawab seiring waktu yang panjang dalam menunggu antrean,” katanya.

Disinggung soal jadwal keberangkatan calon jamaah haji di 2009, Buransyah mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari Kantor Wilayah Departemen Agama Kaltim. Yang jelas, jadwal keberangkatan haji itu pada Zulhijah atau usai lebaran Idul Fitri.

Bila jadwal keberangkatan calhaj itu sudah dekat, nanti pihaknya akan menginformasikannya melalui media massa. Bagi calhaj yang masuk dalam daftar musim haji 2009, diharapkan untuk mempersiapkan diri sedini mungkin, baik fisik, mental serta ilmu pengetahuan tentang rukun haji yang diwajibkan

Comments