Bandar Udara Kalimarau Berau


Tanggal 5 Desember penggunaan Bandara Udara resmi digunakan untuk jalur penyebrangan dari dan ke Kabupaten Berau, Bandara yang dibangun Murni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ini sangat disayangkan untuk pengelolaannya Berau belum dapat sepenuhnya mengelola sisi darat, dalam draf MOU memang didalamnya tertulis Pemerintah Kabupaten Berau sepenuhnya mengelola sisi darat bandara, akan tetapi setelah MOU kelaur entah kenapa dan apa permasalahannya isi MOU itu berubah, Pemerintah Kabupaten Berau hanya dapat jatah mengelola sebagian sisi darat bandara, yaitu bagian halaman dan parkir bandara, sementara untuk terminal kedatangan dan keberangkatan dikelola oleh pusat. padahal pada draf MOU sebelumnya Dirjen Perhubungan Bandara Udara telah menyetujui komitmen bahwa untuk sisi darat di kelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan Sisis Udara dikelola oleh Pemerintah pusat.

Entah siapa yang salah dalam kasus ini, akan tetapi yang dicurangi adalah jelas Pemerintah Kabupaten Berau, karena dalam pembangunan Bandara Kalimarau sendiri dibangun atas murni anggaran dan pendapatan belanja daerah, dan tanpa atas sepeserpun ada campur tangan dana Provinsi maupun Pusat. (awr))




Comments