Perselingkuhan Dominasi KDRT

Suami yang sering melakukan tindakan kekarasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri harus ditindak tegas. Jika kasus tersebut dibiarkan, maka UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan KDRT seakan tidak berfungsi.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Berau Srie Marawiah, saat membuka sosialisasi KDRT dikalangan anggota GOW di Berau, beberapa waktu lalu. Srie menuturkan, tindakan tegas yang dilakukan petugas sesuai dengan laporan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang.

Kekerasan yang terjadi pada perempuan khususnya ibu rumah tangga akan berdampak buruk bagi kaum perempuan maupun kepada anak-anak yang mendengarnya. "Karena sudah pasti akan mempengaruhi keharmonisan rumah tangga," tukasnya.

Diakuinya, kekerasan terhadap perempuan lebih banyak disebabkan ketergantungan perempuan kepada suami masih tinggi. Salah satu langkah agar KDRT ditekan, perempuan harus bisa bangkit dari ketakberdayaan. Ada banyak kemungkinan yang membuat para istri memaafkan suami mereka. Alasan mengapa mereka memaafkan sang suami karena mereka tidak ingin kehilangan pegangan dalam hal ekonomi, mungkin karena tekanan dan ancaman, atau tak ingin malu suami masuk penjara. "Memang akibatnya akan sangat fatal bagi perempuan yang hanya mengandalkan kehidupan ekonomi dari suami. Anak akan telantar dan kemungkinan besar rujuk kembali akan sangat tipis. Berdasarkan ini, si istri langsung mencabut gugatannya," katanya.

Kasus KDRT ini lebih didominasi masalah perselingkuhan dan penelantaran keluarga. "Kasus kekerasan secara fisik bermotifkan masalah ekonomi memang ada, tetapi jumlahnya sedikit. Kebanyakan mengadukan suaminya selingkuh," tandasnya.

Dikatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan apabila dibiarkan terus-menerus akan mengakibatkan penderitaan perempuan yang berkepanjangan, menjadikan perempuan kurang mendapatkan kesempatan mengembangkan kemampuan dan berpartisipasi dalam pembangunan. Diungkapkannya, KDRT ini memiliki arti luas, diantarannya kekerasan terhadap istri, pemaksaan hubungan seksual sedarah (incest), kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual, pemerkosaan serta perdagangan perempuan dan anak.

Comments