DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna penyampaian 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di Kantor DPRD, Rabu (13/5) kemarin.
Adapun 5 raperda yang diajukan tersebut yaitu tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Kearsipan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Kabupaten Berau.
Dari 5 raperda yang diajukan, Wakil Bupati Ahmad Rifai mengatakan, ada 2 raperda yang harus segera disahkan dewan, yaitu Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr Abdul Rivai.
Mengapa demikian? Dijelaskan Rifai, diperlukannya Perda pengelolaan keuangan daerah tersebut disebabkan banyak dana-dana bantuan untuk masyarakat yang tidak bisa disalurkan akibat ketiadaan perda. Raperda yang diajukan itu juga untuk memudahkan kinerja pemkab sesuai program kerja yang telah dicanangkan.
“Seperti korban bencana puting beliung di Labanan Makarti pada April lalu, sampai sekarang kami belum bisa menyalurkan dana karena terhalang perda,” ungkap Rifai.
Selain itu, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah itu disusun dengan tujuan untuk pembenahan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang bergerak ke arah efektifitas dan efisiensi melalui tata kelola pemerintahan yang baik, dengan 3 pilar utama seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Disusunnya raperda itu juga merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan tentang raperda kelima, Rifai menegaskan, disusun raperda mengenai retribusi pelayanan RSUD dr Abdul Rivai tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Melainkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. “Oleh karena itu perlu ditetapkan pola retribusi yang tepat dan memperhatikan aspek kualitas pelayanan, serta aspek sosial kemanusiaan.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Berau Muharram mengatakan, kelima raperda tersebut akan segera dibahas. “Ditargetkan sebulan sudah bisa kami selesaikan sebelum masa jabatan kami selesai,” ungkapnya
Adapun 5 raperda yang diajukan tersebut yaitu tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Kearsipan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Kabupaten Berau.
Dari 5 raperda yang diajukan, Wakil Bupati Ahmad Rifai mengatakan, ada 2 raperda yang harus segera disahkan dewan, yaitu Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD dr Abdul Rivai.
Mengapa demikian? Dijelaskan Rifai, diperlukannya Perda pengelolaan keuangan daerah tersebut disebabkan banyak dana-dana bantuan untuk masyarakat yang tidak bisa disalurkan akibat ketiadaan perda. Raperda yang diajukan itu juga untuk memudahkan kinerja pemkab sesuai program kerja yang telah dicanangkan.
“Seperti korban bencana puting beliung di Labanan Makarti pada April lalu, sampai sekarang kami belum bisa menyalurkan dana karena terhalang perda,” ungkap Rifai.
Selain itu, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah itu disusun dengan tujuan untuk pembenahan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang bergerak ke arah efektifitas dan efisiensi melalui tata kelola pemerintahan yang baik, dengan 3 pilar utama seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Disusunnya raperda itu juga merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai acuan bagi pemerintah dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan tentang raperda kelima, Rifai menegaskan, disusun raperda mengenai retribusi pelayanan RSUD dr Abdul Rivai tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Melainkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. “Oleh karena itu perlu ditetapkan pola retribusi yang tepat dan memperhatikan aspek kualitas pelayanan, serta aspek sosial kemanusiaan.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Berau Muharram mengatakan, kelima raperda tersebut akan segera dibahas. “Ditargetkan sebulan sudah bisa kami selesaikan sebelum masa jabatan kami selesai,” ungkapnya
Comments
Post a Comment
Silahkan Masukan Komentar dangkita..
:::Cara mengirim komentar anda harus mempunyai account google atau url web/blog lainnya ( seperti wordpress, dll ).
:::Jika anda tidak memiliki account google atau url web/blog, maka anda dapat mengirimkan komentar anda dengan memilih pengguna "Anonymouse"