Samsuri, warga asal Balikpapan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Berau, sempat dibuat bingung. Mobil yang ia bawa harus segera dibayar pajaknya. Sementara jika harus pergi ke Balikpapan untuk membayar pajak kendaraan dalam kondisi jalan darat yang rusak seperti saat ini, jelas tidak memungkinkan.
UNTUNGNYA pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Berau, sehingga ia tidak harus Balikpapan. Karena Samsat Berau sudah terhubung dengan jaringan secara online.
“Ini jelas memudahkan. Meski berada di Berau, saya tetap bisa membayar pajak kendaraan. Tadinya saya tidak tahu. Saya coba-coba aja tanya, apa bisa bayar mobil asal Balikpapan. Ternyata bisa,” sebut Samsuri ditemui di Samsat Berau, kemarin.
Kapolres Berau AKBP A Rafik didampingi Kasat Lantas AKP Bramanti Agus Saleh menyampaikan, masyarakat Berau serta masyarakat Kaltim pada umumnya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Berau, sejak Program Samsat Online diluncurkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, 10 Maret 2009 lalu.
“Namun karena kurang sosialisasi, sehingga belum banyak masyarakat yang tahu,” sebut Bramanti.
Program ini diharapkan memberikan kemudahan pada warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sejak layanan online ini diluncurkan, cukup banyak kendaraan dari luar Berau, yang pajaknya diselesaikan melalui Samsat Berau. Menurut Bramanti, hingga akhir April tadi, tercatat ada 119 unit kendaraan luar Berau, yang pajaknya dibayarkan melalui Samsat Berau.
Dari jumlah itu, 47 unit berupa kendaraan roda dua alias sepeda motor, sisanya 72 unit mobil. Syaratnya cukup membawa salinan kartu identitas sesuai nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau salinan akte pendirian perusahaan jika kendaraan itu milik badan usaha. Selain itu salinan STNK serta mengisi formulir yang disediakan. Selain itu juga salinan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari leasing alias perusahaan pembiayaan, jika kendaraan masih dalam masa kredit.
Dijelaskan, sejauh ini kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Berau hingga akhir April 2009 tercatat 42.105 unit. Sementara itu, kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan selama 2008 tercatat 27.525 unit. Itu berarti, masih ada 14.580 unit kendaraan baik mobil maupun motor, yang belum melunasi pajaknya.
“Karena itu, kami berharap dengan sistem online seperti ini, kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor bisa meningkat, sehingga pendapatan bagi daerah juga meningkat,” bebernya.
Sebab dengan sistem online ini, warga Berau yang membawa kendaraannya ke Balikpapan, Samarinda, atau kota lainnya, juga bisa membayar pajaknya di kota-kota tersebut. Banyaknya warga yang menunggak pajak, menurut Bramanti juga disebabkan luasnya cakupan wilayah Berau.
“Warga dari Pulau Maratua, Pulau Derawan, atau dari Talisayan dan Biduk-biduk, perlu biaya tidak sedikit hanya untuk membayar pajak ke Tanjung Redeb. Ini juga menjadi kendala,” sebutnya.
Karena itu, Bramanti mengaku, pernah ada rapat koordinasi untuk membahas rencana pendirian Kantor Samsat Pembantu di Talisayan, untuk memudahkan warga di pesisir pantai.
TIDAK ADA PUNGUTAN
Terkait adanya isu pungutan di Samsat Berau, Bramanti menegaskan, sudah menjadi komitmen bersama dari tiga instansi dalam Samsat, masing-masing kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja, tidak ada pungutan apa pun dalam pengurusan STNK di luar mekanisme Samsat.
“Kalau pun ada pungutan atau pembayaran, itu sudah sesuai dengan ketentuan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) seperti tercantum dalam PP No. 31 2004,” bebernya. Bramanti kemudian menunjukkan bukti pembayaran atau kuitansi khusus PNBP dengan rincian untuk STNK motor Rp 25 ribu, dan STNK mobil Rp 50 ribu.
Sedangkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk motor Rp 15 ribu dan mobil Rp 20 ribu. Sementara untuk BPKP motor adalah Rp 70 ribu, disusul BPKP mobil Rp 80 ribu. Ia berharap, dengan kemudahan dalam pembayaran pajak ini, kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya bisa lebih meningkat, sehingga jumlah penunggak pajak juga bisa ditekan.
Riyanto, warga Jalan Durian Tanjung Redeb usai membayar pajak motornya mengakui, tidak ada pungutan atau pembayaran lain di luar ketentuan.
“Nggak ada, sesuai dengan yang ada di sini,” ujarnya menunjukkan jumlah pajak yang tertera di STNK. Senada diakui Rony, warga Jalan Murjani Tanjung Redeb, yang mengaku membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ada. “Tidak ada tambahan lain kok mas,” pungkasnya.
UNTUNGNYA pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Berau, sehingga ia tidak harus Balikpapan. Karena Samsat Berau sudah terhubung dengan jaringan secara online.
“Ini jelas memudahkan. Meski berada di Berau, saya tetap bisa membayar pajak kendaraan. Tadinya saya tidak tahu. Saya coba-coba aja tanya, apa bisa bayar mobil asal Balikpapan. Ternyata bisa,” sebut Samsuri ditemui di Samsat Berau, kemarin.
Kapolres Berau AKBP A Rafik didampingi Kasat Lantas AKP Bramanti Agus Saleh menyampaikan, masyarakat Berau serta masyarakat Kaltim pada umumnya dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Berau, sejak Program Samsat Online diluncurkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, 10 Maret 2009 lalu.
“Namun karena kurang sosialisasi, sehingga belum banyak masyarakat yang tahu,” sebut Bramanti.
Program ini diharapkan memberikan kemudahan pada warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sejak layanan online ini diluncurkan, cukup banyak kendaraan dari luar Berau, yang pajaknya diselesaikan melalui Samsat Berau. Menurut Bramanti, hingga akhir April tadi, tercatat ada 119 unit kendaraan luar Berau, yang pajaknya dibayarkan melalui Samsat Berau.
Dari jumlah itu, 47 unit berupa kendaraan roda dua alias sepeda motor, sisanya 72 unit mobil. Syaratnya cukup membawa salinan kartu identitas sesuai nama pemilik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau salinan akte pendirian perusahaan jika kendaraan itu milik badan usaha. Selain itu salinan STNK serta mengisi formulir yang disediakan. Selain itu juga salinan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari leasing alias perusahaan pembiayaan, jika kendaraan masih dalam masa kredit.
Dijelaskan, sejauh ini kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Berau hingga akhir April 2009 tercatat 42.105 unit. Sementara itu, kendaraan yang pajaknya sudah dibayarkan selama 2008 tercatat 27.525 unit. Itu berarti, masih ada 14.580 unit kendaraan baik mobil maupun motor, yang belum melunasi pajaknya.
“Karena itu, kami berharap dengan sistem online seperti ini, kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor bisa meningkat, sehingga pendapatan bagi daerah juga meningkat,” bebernya.
Sebab dengan sistem online ini, warga Berau yang membawa kendaraannya ke Balikpapan, Samarinda, atau kota lainnya, juga bisa membayar pajaknya di kota-kota tersebut. Banyaknya warga yang menunggak pajak, menurut Bramanti juga disebabkan luasnya cakupan wilayah Berau.
“Warga dari Pulau Maratua, Pulau Derawan, atau dari Talisayan dan Biduk-biduk, perlu biaya tidak sedikit hanya untuk membayar pajak ke Tanjung Redeb. Ini juga menjadi kendala,” sebutnya.
Karena itu, Bramanti mengaku, pernah ada rapat koordinasi untuk membahas rencana pendirian Kantor Samsat Pembantu di Talisayan, untuk memudahkan warga di pesisir pantai.
TIDAK ADA PUNGUTAN
Terkait adanya isu pungutan di Samsat Berau, Bramanti menegaskan, sudah menjadi komitmen bersama dari tiga instansi dalam Samsat, masing-masing kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja, tidak ada pungutan apa pun dalam pengurusan STNK di luar mekanisme Samsat.
“Kalau pun ada pungutan atau pembayaran, itu sudah sesuai dengan ketentuan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) seperti tercantum dalam PP No. 31 2004,” bebernya. Bramanti kemudian menunjukkan bukti pembayaran atau kuitansi khusus PNBP dengan rincian untuk STNK motor Rp 25 ribu, dan STNK mobil Rp 50 ribu.
Sedangkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk motor Rp 15 ribu dan mobil Rp 20 ribu. Sementara untuk BPKP motor adalah Rp 70 ribu, disusul BPKP mobil Rp 80 ribu. Ia berharap, dengan kemudahan dalam pembayaran pajak ini, kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya bisa lebih meningkat, sehingga jumlah penunggak pajak juga bisa ditekan.
Riyanto, warga Jalan Durian Tanjung Redeb usai membayar pajak motornya mengakui, tidak ada pungutan atau pembayaran lain di luar ketentuan.
“Nggak ada, sesuai dengan yang ada di sini,” ujarnya menunjukkan jumlah pajak yang tertera di STNK. Senada diakui Rony, warga Jalan Murjani Tanjung Redeb, yang mengaku membayar pajak sesuai dengan jumlah yang ada. “Tidak ada tambahan lain kok mas,” pungkasnya.
berapakah denda pajak motor pertahunnya?
ReplyDeletepak saya mau tanya
ReplyDeletekalau motornya tangan kedua, apakah harus pakai ktp asli?
dan jikalau saya mau balik nama, apa saya harus cabut berkas kedaerah pembelian motor tersebut (harus mendatangi samsat daerah tersebut) ?
Kalau untuk ganti plat mobil bisa kah di bayar di berau, sedangkan plat mobil keluaran samarinda
ReplyDelete