Pengusaha Tambang Harapkan Solusi

Sebanyak 26 pengusaha pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Pertambangan Batubara (AUPB) Berau mengharapkan solusi terkait adanya surat edaran Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi nomor 03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebelum terbitnya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009.

Salah satu poin memberatkan adalah pada poin 2 bunyinya antara lain menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PMB) 2009.

Ketua AUPB Berau Abidinsyah didampingi Ketua I Al Hamid mengatakan sejumlah pengusaha yang telah melakukan sejumlah orentasi dan pengecekan lokasi serta beberapa persyaratan lainnya setelah mengurus izin SK di bagian hukum terpaksa berhenti, karena terbentur surat edaran Dirjen PMB.

Ia juga mengatakan dalam melakukan pengelolaan tambang awalnya hanya sebuah keinginan dari para pengusaha tambang khusus yang memiliki area tambang di Berau, untuk melaksanakan pertambangan lebih profesional sebagaimana tambang-tambang besar milik asing. Penambang profesional dimaksud, para pengusaha tambang yang memiliki izin KP yang selama ini lebih banyak bekerja secara sendiri-sendiri, baik itu dalam hal hubungan antar-lembaga, juga dengan masyarakat maupun para tenaga kerja. Selain itu, dibentuknya asosiasi ini juga membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi pemutusan izin KP oleh keputusan pusat. Dengan demikian organisasi dibentuk AUPB akan menjadi terdepan pendukung utama Pemkab untuk mempertahankannya.

Terbentuknya AUPB juga tidak lain sebagai wadah pengaduan pengusaha pertambangan pemegang KP, dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Baik perizinan, pengupahan karyawan serta sistem perekrutan tenaga kerja yang kini kerap menjadi penghambat dalam berinvestasi. “Asosiasi diharapkan mampu memberikan informasi dan saling berembuk bersama pemegang KP yang sudah melakukan eksploitasi hingga yang sudah berproduksi,” ujar Al Hamid.

Comments