BPPT Pangkas Birokrasi, Pelayanan Perizinan seperti di Apotek

Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) Berau menyosialisasikan kegiatannya kepada masyarakat melalui media Berau Televisi (BTv). Dialog interaktif berlangsung sekitar dua jam, menghadirkan narasumber Kepala BPPT Berau Mansyah Kelana. Dialog tentang sistem perizinan terpadu itu mendapat respons masyarakat Berau, yang mendambakan pelayanan maksimal demi meningkatnya dunia usaha di daerah ini.

Warga mengharapkan dibentuknya BPPT, sistem perizinan didaerah ini tidak lagi berbelit-belit seperti masa lalu, dan ada juga yang menyayangkan jangan sampai dibentuknya BPPT malah memperpanjang birokrasi perizinan di pemerintahan. Kepala BPPT Berau Mansyah menjelaskan, BPPT akan menerapkan sistem pelayanan perizinan prima, mudah dan cepat.

Bahkan BPPT menerapkan standar waktu pelayanan dalam setiap pelayanan perizinan. Misalnya pelayanan Izin Mendirikan Bangunan. Warga tidak lagi mengurus permohonan melalui RT, Lurah dan Camat, namun hanya mengisi formulir yang telah disediakan BPPT.

“Sistem pelayanan BPPT ini akan dibentuk seperti pelayanan di Apotek, warga hanya mengajukan resep obat dan tinggal menunggu panggilan,” imbuhnya.

Dia bertekad, akan memangkas birokrasi yang dianggap mempersulit warga. Seperti halnya pembuatan perizinan IMB, jika warga biasanya membuatnya selama 14 hari, namun dengan adanya BPPT surat IMB akan terbit itu paling lama tiga hari. “Namun dengan syarat, warga yang memohon IMB itu tidak melanggar aturan yang berlaku, misalnya menyalahi Garis Sepadan Bangunan dan lokasi yang diajukan bukan dalam sengketa,” ujar Mansyah.

Dikatakan, BPPT akan mengelola 98 perizinan yang pernah dikelola 21 dinas dan instansi. Namun, dari 98 perizinan itu akan dikelola secara bertahap seiring terpenuhinya fasilitas dan Sumber Daya Manusia di kantor BPPT. Pasalnya BPPT yang baru terbentuk Januari 2009 lalu, fasilitasnya masih minim untuk melayani masyarakat. Saat ini BPPT akan mengelola sejumlah perizinan yang manual, dan tidak memerlukan sistem online, seperti halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang, Ijin Penumpukan Kayu, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Mendirikan Bangunan serta izin pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta sejumlah perizinan lainnya. Dalam menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana yang dihadapi BPPT ini, Mansyah Kelana mengharapkan kerjasama dengan instansi lainnya yang masih mengelola sejumlah perizinan tersebut. Pasalnya, amanat pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat ini tidak akan berjalan mulus tanpa adanya dukungan dari dinas dan intansi lain.

Comments