PNS Tidak Netral, Sanksi Menunggu

Netralitas pegawai negeri sipil (PNS) menyambut pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun ini sudah menjadi imbauan Pemkab Berau.


Bahkan, Bupati Berau Makmur HAPK dalam setiap kesempatan selalu menekankan kepada jajarannya agar tetap bersikap netral.


Terkait netralitas PNS dalam menyambut pemilu tahun ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Berau Didi Rahmadi kepada Radar Tarakan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang ikut terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


“Karena itu jelas-jelas melanggar disiplin pegawai,” ujarnya.


Pada pasal 6 PP 30/1980 itu disebutkan, PNS yang melanggar disiplin bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis atau dapat pula dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun.


Masih berdasarkan PP 30/1980, bagi mereka yang terkena jenis hukuman terberat, bisa dikenakan sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.


Dikatakan Didi, langsung atau tidak langsung PNS dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Jika ada yang terlibat ikut mengampanyekan atau menyosialisasikan partai politik tertentu atau calon tertentu pada pemilu tahun ini. Pihaknya menganggap itu suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri.


“Tidak hanya pegawai negeri, PTT (pegawai tidak tetap, Red) maupun kepala kampung tidak boleh terlibat politik praktis, karena merupakan perangkat daerah,” tegasnya.


Ditambahkannya, jika seorang PNS atau perangkat daerah lainnya yang ingin terjun ke dunia politik atau terlibat dalam politik praktis, maka harus segera membuat laporan. Pihaknya kata dia, akan memberikan opsi, yakni tetap pada keputusan untuk terlibat dalam politik dengan konsekuensi diberhentikan sebagai PNS atau tetap menjadi seorang PNS dengan bersikap netral.


Dirinya juga menyampaikan, masyarakat yang mengetahui adanya PNS yang terlibat dalam politik praktis atau ikut mengampanyekan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik di Berau, segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian. Pihaknya lanjut dia, akan memanggil PNS bersangkutan untuk diberikan peringatan.


“Tapi laporan yang diberikan kepada kami harus jelas siapa namanya, dari instansi mana dan didukung dengan bukti-bukti,” kata Didi, yang ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Comments