Amblas, Khawatir Penyebab Lakalantas

SISI ruas jalan yang berada di dekat jembatan Jl. Pulau Sambit amblas. Dikhawatirkan, kerusakan jalan yang semakin parah itu akan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bagi pengendaraa kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantaua media ini, amblasnya jalan itu karena tidak adanya siring atau penahan di sisi jalan. Sehingga jalan tersebut tidak mampu menahan beban yang terlalu berat dari kendaraan yang melintas.

Ketua Komisi III DPRD Berau H Liliansyah yang dikonfirmasi terkait rusaknya jalan tersebut mengatakan, instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum provinsi Kaltim harus segera menyikapi kerusakan jalan tersebut.

“Karena jalan itu merupakan jalan provinsi. Jadi pemerintah provinsi harus segera memperbaikinya. Apa harus tunggu memakan korban jiwa baru diperbaiki?,” kata legislator yang dikenal vokal ini.

Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga sangat menyesalkan lambannya pemerintah provinsi dalam menangani perbaikan-perbaikan infrastruktur yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I yang ada di Berau. Seperti Jl. Pulau Derawan kata dia, hingga saat ini belum tuntas dikerjakan.

“Pemerintah provinsi sepertinya terkesan setengah-setengah dalam membangun infrastruktur. Kami juga menekankan kepada instansi terkait di provinsi agar meningkatkan pengawasannya terhadap proyek-proyek yang dibangun dengan dana APBD provinsi di Berau. Karena dari pengalaman banyak proyek provinsi yang tidak sesuai harapan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Berau Yudi Artangali kepada Radar Tarakan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan perbaikan jalan yang amblas tersebut kepada instansi terkait di provinsi. Namun hingga kini belum ada action yang dilakukan untuk perbaikannya.

Karena belum ada action yang dilakukan pemerintah provinsi kata Yudi, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah untuk perbaikan jalan itu. “Yah, sifatnya hanya penanganan tanggap darurat saja yang dilakukan. Karena sebenarnya itu merupakan kewenangan provinsi untuk memperbaikinya,” kata Yudi.

Comments