Terbentur Aturan, Pasien RSUD Terbengkalai

19skitSejak Rabu (17/12), pasien yang akan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Abdul Rivai, terlebih dahulu diberikan resep kemudian mengambil obat-obatan di apotek. Akibatnya, banyak pasien yang harus antre demi mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga medis.


Direktur RSUD Abdul Rivai, Munir Naim yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya terpaksa menginstruksikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk terlebih dulu membeli obat-obatan atau alat kesehatan (alkes) habis pakai di apotek.


Pasalnya, penyediaan obat-obatan atau alkes habis pakai di ruangan-ruangan pelayanan kesehatan kata Munir, dilarang oleh pihak kejaksaan.


“Kami takutnya itu menjadi temuan lagi dari pihak kejaksaan,” kata Munir, Kamis kemarin.


Karena mekanisme pelayanan di RSUD Abdul Rivai yang mengalami perubahan dari biasanya. Kamis pagi kemarin, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau H Ibnu Sina Asyari menyempatkan diri meninjau rumah sakit plat merah itu dan ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga pasien atau keluarga pasien harus membeli alkes habis pakai lebih dulu ke apotek, padahal selama ini pelayanan langsung dilakukan dan menggunakan alkes yang telah tersedia di ruang UGD.


Seperti dijelaskan Direktur RSUD Munir Naim, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan harus mengikuti prosedur seperti yang diinginkan pihak kejaksaan, yakni pasien atau keluarga pasien lebih dulu harus membeli alkes habis pakai di apotek setelah mendapat resep dari pihak medis.


“Hal seperti ini sangat asing, di rumah sakit manapun, setiap pasien masuk UGD, langsung ditangai petugas medis dengan alkes yang lengkap. Kalau seperti ini, pasien bisa meninggal sebelum mendapatkan pertolongan medis,” ujar Sekkab.


Atas permasalahan tersebut, Sekkab merasa prihatin, karena dengan terkendalanya penanganan pelayanan kesehatan yang berbenturan dengan hukum, masyarakat yang menjadi korbannya. “Kalau sudah seperti ini, dimana keadilan hukum yang sebenarnya,” cetusnya.


Dikatakannya lebih lanjut, selama ini tidak pernah pasien mengeluhkan tindakan pelayanan di rumah sakit. Namun, ketika permasalahan alkes habis pakai itu muncul, masyarakat pun menjadi resah. “Bukannya ingin melawan hukum. Tapi hukum juga harus mengerti soal penanganan keselamatan orang banyak seperti di rumah sakit ini,” tegasnya.


Terkait permasalahan diatas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb yang dikonfirmasi wartawan koran ini menyatakan, bahwa mekanisme penyediaan alkes habis pakai di setiap ruangan yang ada di RSUD Abdul Rivai tidak dipermasalahkan, bahkan pihak kejaksaan menganggap mekanisme yang dilaksanakan pihak rumah sakit sudah bagus.


Namun, yang menjadi temuan pihak kejaksaan kata Herry H. Horo, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Redeb yang didampingi Herya Sakti Saad, Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyimpangan dana retribusi alkes di RSUD Abdul Rivai, adalah soal pembagian dana penghematan.


Dana penghematan yang dimaksud pihak kejaksaan adalah sisa dana atau selisih dana dari alkes yang dibeli oleh pasien atau keluarga pasien. Seperti dicontohkan, misalkan pasien atau keluarga pasien membayar alkes habis pakai yang berada di ruang rawat sebesar Rp5 ribu, tapi yang disetor ke apotek hanya Rp3 ribu.


“Jadi selisih dananya itu yang kami persoalkan, bukan mekanismenya. Fakta dipersidangan pun mereka mengakui itu, bahwa ada selisih dana. Jadi kami tekankan, kami tidak mempermasalahkan jika alkes habis pakai disediakan di ruangan, asal sesuai yang dipakai dengan yang dibayar. Kalau toh ada selisih apakah harus dibagi-bagi?,” beber Herry.


Untuk diketahui, dana selisih yang dipersoalkan pihak kejaksaan tersebut, dibagi-bagikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) pada November 2005 itu. Seharusnya dana tersebut kata Herry menambahkan, disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Berau. Karena tidak disetorkan, maka pihaknya pun menganggap itu merupakan suatu tindakan melanggar hukum.


“Hak atau dasar hukum apa sehingga dana retribusi alkes itu dibagi-bagikan?,” tegas Herry.

Comments