Hari Anti Korupsi

 Bkorup2rauerdasarkan hasil survei yang dilakukan Transparency International yang berkedudukan di Berlin, Indonesia kini menempati urutan ke-130 dengan skor 2,4 sebagai negara terkorup dari 163 negara di dunia. 


“Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang meluas dan sistematis, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu upaya pemberantasan korupsi pun tidak bisa dilakukan secara biasa. Selain itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan sejak dini,” kata Kajari Tanjung Redeb, Mukri SH MH disela-sela kegiatan simpatik pembagian stiker dan bunga dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember kemarin.


Kampanye simpatik, diikuti seluruh jajaran Kejari Tanjung Redeb yang juga melibatkan kalangan pelajar. Pembagian stiker ditujukan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintasi perempatan Jl. Pemuda, Jl. SA Maulana, Jl. Sudirman dan Jl. Antasari.


Tak hanya sekadar membagikan, namun stiker yang bertuliskan “Saatnya Utamakan Kejujuran” itupun ditempel pada kendaraan yang melintas di perempatan jalan tersebut.


“Ini merupakan salah satu upaya kami dari Kejaksaan untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi korupsi,” terang Mukri.


Mukri juga mengatakan, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia harus dijadikan momentum untuk memberantas korupsi di Berau.


Apakah dengan dengan tindakan prefentif atau represif. “Hal ini memang harus kita mulai sejak dini. Artinya, kita mulai untuk bersikap anti korupsi. Karena korupsi sudah menjalar kedalam segi-segi kehidupan bermasyarakat. Untuk itu diperlukan upaya yang maksimal,” ujarnya.


Ditambahkan Kajari, keikutsertaan masyarakat sebagai sosial kontrol dalam melaksanakan pemberantasan korupsi adalah sangat urgen. Meskipun masyarakat tidak dapat melakukan tindakan yang bersifat represif.


“Tapi, masyarakat masih bisa berperan, bahkan mempunyai hak untuk berperan. Peran serta masyarakat dalam ikut melaksanakan pemberantasan korupsi dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 41 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi,” beber Kajari.


Selain membagi-bagikan bunga dan stiker pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang ketiga tahun ini.


Kemarin, Kajari juga meresmikan “Kantin Kejujuran” yang berada di SMAN 4 Berau. Kantin sekolah tersebut akan mengajarkan bagaimana bersikap jujur pada diri sendiri.


Misalkan para siswa berbelanja di kantin tersebut, meskipun tidak ada yang menjaga, para siswa yang berbelanja tetap menyimpan uang belanjaannya pada tempat yang sudah disediakan.


“Kantin Kejujuran itu melatih untuk bersikap jujur. Dengan bersikap jujurnya seseorang, maka akan menghindari dari sifat-sifat korupsi. Semoga dengan diresmikannya Kantin Kejujuran di SMAN 4 ini, akan menjadi pioner bagi sekolah lain,” kata Kajari.


sumber Radar Tarakan

Comments