Pemkab Kutai Timur menduga Pemkab Berau telah mencaplok wilayahnya yang berada di Desa Batu Lepog, Kecamatan Karangan yang berbatasan dengan Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih wilayah Berau. Dugaan itu berdasarkan pengakuan Camat Karangan, Kutai Timur (Kutim), Abdul Rahman, seperti diwartawan harian ini Minggu (28/12).
Menurut Rahman, Pemkab Berau telah mengambil sebagian wilayah Kecamatan Karangan dengan sepihak. Hal itu berdasarkan surat izin lokasi perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Berau. Setelah ditelusuri, lokasi perkebunan dan pertambangan tersebut berada di dalam wilayah hukum Pemkab Kutim (masuk wilayah Kecamatan Karangan, Red).
Menanggapi hal diatas, Bupati Berau Makmur HAPK yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengaku belum mengetahui jika ada izin lokasi perkebunan maupun pertambangan yang dikeluarkan sampai mengambil sebagian wilayah di Kutim. Jika memang ada perizinan yang sampai mengambil wilayah Kutim kata dia, maka harus di-clear-kan urusannya, dengan Pemkab Kutim.
Karena lanjut Bupati, jangan sampai persengketaan masalah tapal batas antara Pemkab Berau dengan Pemkab Kutim akan membawa kesengsaraan bagi masyarakat setempat. “Legalitasnya dilihat dulu, berapa meter yang masuk ke wilayah Kutim. Kalau memang izin lokasi yang dipersoalkan, maka akan di-clear-kan. Tapi kalau soal tapal batas wilayah, jangan diubah-ubah,” tegas Bupati.
“Jangan ganti bupati, ganti tapal batas,” sambungnya. Dikatakan Bupati, selama ini pihaknya tetap mengacu dan menghargai keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya mengenai tapal batas antara Kutim dengan Berau. Bahkan pemerintah Berau pun kata dia, tidak mempermasalahkan pengusaha atau investor di Kutim yang ingin memperluas lahannya hingga ke Berau. “Kami tetap berikan mereka izin, karena kita ini berada dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Selain itu kita juga berada dalam satu provinsi,” ucap bupati.
Dugaan Pemkab Kutim bahwa Pemkab Berau telah mencaplok wilayah di Kecamatan Karangan, Kutim, sebenarnya sangat disesalkan Pemkab Berau. Pasalnya, Pemkab Kutim pun pernah mengeluarkan izin lokasi yang masuk dalam wilayah hukum Pemkab Berau, yakni di daerah Kecamatan Talisayan. Namun, Pemkab Berau tidak terlalu mempermasalahkan. “Karena kami tidak mau persoalan sengketa tapal batas berakibat pada rakyat,” tandas bupati.
Dirinya juga mengatakan, jika Pemkab Berau mengambil sikap tegas dengan menutup daerah di Wahao, maka perusahaan yang ada di Kutim akan berhenti beroperasi. “Karena perusahaan sawit di sana (wilayah Kutim, Red), banyak yang melalui Berau,” ungkap Bupati.
Sekadar diketahui, karena dugaan Pemkab Berau telah mencaplok sebagian wilayah Desa Lapog, Kecamatan Karangan, Kutim. Pemerintah setempat rencananya akan membentuk tim mengenai tapal batas tersebut guna membicarakan duduk perkaranya.
wah... ko bru skrg d permasahkan
ReplyDeleterada bingung jg nh....
cari solusi yg terbaik
maju trus kabupaten berau...!!!!!!