UU Pornografi Wajib Didukung

Undang-Undang (UU) Pornografi wajib didukung oleh semua pihak. Pasalnya UU Pornografi itu salah satu cara untuk mengembalikan moralitas bangsa yang kini sudah mulai hancur akibat sejumlah kemaksiatan yang semakin merajalela. Hal itu yang diungkapkan Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Berau H Abdil Hafid kepada harian ini kemarin.


Ia mengatakan, UU Pornografi itu memang perlu segera disahkan. Karena pemerintah perlu payung hukum yang jelas untuk memerangi pornografi, yang merupakan salah satu perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan. Dia juga menilai moralitas bangsa sudah mulai terpuruk, maka dengan disahkannya UU Pornografi itu, selain dapat mengembalikan moralitas bangsa, juga menyelamatkan generasi muda dari perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan. Sehingga generasi muda akan kembali ke jati dirinya masing-masing sesuai ada istiadat bangsa Indonesia yang agamis.


Disinggung mengenai pro-kontra pengesahan UU Pornografi itu, Hafid menegaskan, hal itu cermin dari demokrasi yang berbeda pendapat. Namun pemerintah beranggapan lain, hal itu sebuah keputusan untuk memerangi kemaksiatan. Mereka yang tidak mendukung, tergantung bagaimana memandang batas-batas pornografi itu.


Menurutnya, jika salat dijadikan sebagai tiang agama, maka wanita diibaratkan tiang negara. Jika tiang agama itu ambruk, maka keimanan seseorang itu juga akan ikut ambruk. Begitu pula yang terjadi pada tiang negara, otomatis negara Indonesia ini juga akan ambruk dari seseorang yang tidak memiliki moralitas.


Hafid meyakini, perbandingan yang mendukung diterbitkannya UU pornografi tersebut jumlahnya sangat signifikan dibandingkan dengan yang tidak mendukung. Pasalnya UU Pornografi merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia. Khususnya di Kabupaten Berau, menurut Hafid, aksi pemerintah daerah dengan organisasi Islam dalam menghapus kemaksiatan sangat sejalan. “Kami akan mendukung sepenuhnya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam memerangi kemaksiatan,”tandasnya.


Ungkapan Hafid sejalan dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, yang menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menolak UU Pornografi. UU tersebut untuk melindungi anak-anak yang banyak menjadi korban pornografi. Karma itu UU Pornografi dibuat berdasarkan fakta yang ada.

Comments