Munir Bantah Obat di RSUDAR Lebih Mahal dari Apotek Luar

Kabar bahwa obat di apotek Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Rivai (RSUDAR) lebih mahal dari apotek di luar rumah sakit, dibantah Direktur RSUDAR Tanjung Redeb, dr Munir Naim. Dia mengatakan, harga obat di apotek rumah sakit itu malah di bawah standar harga eceran tertinggi (HET) obat yang diatur oleh pemerintah, yakni, 25 persen dari harga netto.


“Malahan kita menjualnya hanya 15 persen, dan ditambah 2 persen untuk pajak ritel (pajak eceran, Red.). Dari jumlah itu rumah sakit hanya menjualnya 17 persen dari harga netto, dan masih di bawah HET pemerintah sebesar 25 persen,” ungkap Munir.


Menurutnya, ketentuan penjualan obat-obatan di RSUDAR ini telah diatur dengan Surat Keputusan Bupati No.350 Tahun 1997.


“Silakan jika ada warga yang ingin membandingkan harga jual obat di rumah sakit dengan apotek luar. Jenis obat apakah harga yang lebih mahal dari harga yang dijual oleh apotek rumah sakit tersebut,” ujarnya.


Dia menyebutkan, ada hal yang bisa terjadi bila ditemukan harga obat rumah sakit lebih mahal dari apotek luar, yakni, penyesuaian seorang dokter baru yang belum mengerti standar harga obat yang diberlakukan oleh rumah sakit.


“Misalnya, dokter itu mengeluarkan resep obat dengan jenis yang sama, namun berbeda merek dengan yang digunakan oleh standar yang digunakan oleh rumah sakit,” jelasnya.


Sedangkan untuk jenis obat-obatan pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan asuransi kesehatan keluarga miskin (askesgakin), pemerintah daerah telah mensubsidinya.


Sesuai permintaan pemerintah, jenis obat untuk kategori tersebut menggunakan obat-obatan paten yang juga sesuai dengan daftar obat jenis golongan G (generik). Peserta Askeskin atau SKTM, terlebih dahulu harus terdaftar di Puskesmas atau dokter keluarga. Sedangkan sistem pelayanannya adalah sistem rujukan, dimana pasien Askeskin yang membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke Rumah Sakit harus mendapat rujukan dari Puskesmas atau dokter bersangkutan.


“Bila dalam keadaan emergency pasien, Askeskin itu bias dibawa ke Rumah Sakit tanpa melalui rujukan Puskesmas,” terangnya.


Menyangkut ruang perawatan bagi pasien Askeskin, Munir mengatakan untuk keperluan obat-obatan, pasien Askeskin boleh mengambilnya di instalasi farmasi atau apotek Askes tanpa dibebankan biaya. Sedangkan ruang perawatannya, pasien Askeskin ditempatkan di kelas III. Dalam, hal ini obat yang diberikan pada pasien Askeskin harus obat yang masuk dalam Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang terdiri dari 1.097 item dan 335 jenis obat.


“Jadi bagi warga miskin yang berobat, dengan Askeskin sama sekali tidak dibebankan biaya, apabila penggunaan Askeskin sesuai dengan prosedur dan tanggungan Askeskin,” tandasnya.

Comments