Perda Kampung Disepakati DPRD

Banyak hal menarik saat anggota DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) peraturan kampung. Salah satunya masalah standarisasi perjalanan dinas kepala kampung tersebut. Yang mejadi bahan pertanyaan dewan, apakah standarisasi anggaran perjalanan kepala kampung itu dipatok sama dengan kampung-kampung lainnya. Pasalnya, Berau yang memiliki 13 kecamatan dan 107 desa maupun kelurahan ini lokasinya terpencar berjauhan. "Jika kampung itu berdekatan dengan ibukota kabupaten, tentu tidak banyak mengeluarkan biaya,” ujar wakil ketua DPRD Berau Kamrani Umar yang didampingi Muharram, saat memimpin rapat pembahasan raperda peraturan kampung tersebut.

Rapat gabungan itu juga dihadiri Komisi I dan Komisi II, selain sejumlah anggota dewan lainnya yang membawa aspirasi masyarakat.


Raperda tentang kampung yang diajukan pemerintah ke DPRD itu disetujui menjadi Perda. Raperda itu sekaligus menerjemahkan peraturan pemerintah (PP) baru Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kampung, dalam raperda yang diusulkan. Yakni adanya perubahan tentang lama masa jabatan dan sanksi jabatan para kakam dan calon kakam yang akan ikut dalam pemilihan. Selain itu, mengenai sanksi jabatan yaitu seorang kakam bisa dicopot dari jabatannya atau calon tidak bisa ikut apabila melanggar PP 72 Tahun 2005 Pasal 14 huruf g. Bunyinya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara. Kemudian dalam huruf h tertuju pada calon kakam yaitu tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang memunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan huruf i menjelaskan belum pernah menjabat sebagai kakam paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan.



Menurut Sultan, anggota dewan yang mengikuti pembahasan perda tersebut, meskipun perda kampung itu belum disahkan, anggota dewan cukup merespons aturan itu untuk mendukung otonomi daerah, namun, harus tetap mengacu pada PP 72 Tahun 2005 tentang Kampung. Dalam PP itu secara garis besar semua telah diatur, baik soal pemilihan kakam. “Sebab tanpa perda itu, berarti pemilihan dinilai cacat hukum,” tandasnya.

Comments