Pengusaha THM Kecewa

Jadwal diselenggarakannya sidang paripurna di gedung DPRD Berau terpaksa harus mundur beberapa saat, sebab salah satu dari 5 raperda tersebut dinilai masih menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat terutama dari kalangan pengusaha hiburan. 
Tak ayal sidang yang telah terjadwal itu tertunda dengan aksi demo yang digelar di halaman gedung DPRD Berau oleh warga yang mengatas namakan ikatan pengusaha hiburan karaoke (IPHK). Mereka menilai Raperda larangan miras yang akan diparipurnakan itu cacat hukum menurut keputusan presiden (Keppres) serta dapat melumpuhkan usaha hiburan yang ada di daerah ini.

Kedatangan ratusan pekerja dan pengusaha tempat hiburan untuk “menduduki” ruang sidang tersebut itu dikawal ketat ratusan aparat keamanan dari Polres Berau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). DPRD Berau melalui Wakil Ketua Kamrani Umar dan Muharram, memanggil sejumlah perwakilan untuk bernegosiasi dalam membahas tuntutan yang diinginkan IPHK.

Dalam rapat terbuka tersebut, Ketua IPHK Berau Basir menagih janji anggota DPRD yang ingin memfasilitasi pengusaha tempat hiburan untuk berdialog dengan pemerintah daerah mengenai penetapan perda miras. Selain itu IPHK juga kecewa karena tidak dilibatkannya pengusaha hiburan saat penggodokan raperda miras. Mereka juga menuntut agar perda miras tersebut ditinjau kembali pengesahannya dan harus menyosialisasikannya ketingkat yang lebih tinggi yakni Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Basir mengatakan, apakah dengan dihapuskannya minuman beralkohol itu, legislatif dan eksekutif bisa menjamin tidak ada lagi tindakan kriminal dan kecelakaan yang ada di daerah ini. “Pemkab dan DPRD juga harus memikirkan dampak sosial dan ekonomi maupun keamanan kalau perda ini jadi disahkan,” ujarnya seraya menambahkan, seharusnya dewan dan pemkab tidak serta merta menyetujui raperda miras, namun harus mengacu pada sturan yang lebih tinggi dan tidak di intervensi dari manapun.

IPHK juga menginginkan, jika perda miras itu dibentuk, seharusnya mengacu pada kepres yang mengatur tentang penjualan miras, bukan penghapusan. IPHK juga siap memberikan yang terbaik atau penambahan pajak dan retribusi untuk mendokrak pendapatan asli daerah (PAD) asalkan diberikan keleluasaan menjul minuman beralkohol meskipun hanya dibawah 5 persen. Menanggapi aspirasi IPHK itu wakil ketua DPRD bersama sejumlah wakil rakyat lainnya langsung menggelar rapat pleno untuk membahas permintaan yang diajukan IPHK. Hasilnya, permintaan IPHK itu tidak disepakati anggota dewan, dengan alasan sesuai dengan semangat pemerintah daerah dan keinginan masyarakat banyak, raperda miras tersebut tetap dibentuk menjadi perda.

Comments