Lima Perda Ditetapkan, Termasuk Perda Miras

28285.jpgSidang paripurna tentang pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Berau, kemarin (17/3), resmi menetapkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan menetapkan 5 Perda tersebut, setelah 5 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya di depan sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Abdul Rahim didampingi wakilnya, Kamrani Umar dan Muharram. Rapat paripurna itu juga dihadiri Bupati Berau Makmur HAPK dan Wakil Bupati Ahmad Rifai serta Sekkab Berau Ibnu Sina Asyari.


Kendati mendapat tekanan dari sejumlah kalangan masyarakat yang mengatas namakan ikatan pengusaha hiburan karaoke (IPHK), yang menginginkan perda pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dibatalkan, sidang paripurna penetapan 5 perda tersebut tetap berjalan mulus dan aman.


Di hadapan sejumlah undangan baik muspida, kepala dinas, tokoh agama serta sejumlah tokoh adat, 5 raperda tersebut resmi ditandatangani Bupati Berau Makmur HAPK dan Ketua DPRD Abdul Rahim, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang disahkan tersebut diantarannya, Raperda penyusunan anggaran pendapatan kampung, Raperda kerjasama kampung, Raperda Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Raperda Perijinan dan Retribusi perikanan serta Raperda yang mengatur pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan.


Beragam pendapat yang disampaikan fraksi dewan. Sejumlah fraksi yang menginginkan, perda tersebut jangan hanya menjadi pajangan dan harus ditegakkan.


Fraksi yang menyampaikan pendapatnya Fraksi Golkar disampaikan Maridah, Fraksi PPP disampaikan Ali Sesady, Fraksi PKS oleh Ali Yusron, Fraksi PBR oleh Burhanuddin serta Fraksi PDI oleh Rudi P Mangunsong.


Kelima fraksi menyatakan sepakat dibentuknya 5 raperda yang saat ini banyak dinanti-nantikan masyarakat terutama perda larangan minuman keras (Miras). Disepakatinya raperda itu membuat suasana sidang diwarnai aplause dan kumandang takbir para undangan yang mendukung dihapuskannya miras tersebut, terutama dari ormas-ormas yang anti terhadap peredaran miras yang dinilai telah meresahkan masyarakat luas.


Dalam sudang paripurna itu juga, Bupati Berau Makmur HAPK mengatakan terimakasih atas dukungan masyarakat yang menginginkan daerah ini bebas dari miras. Makmur mengatakan, sejak dilantiknya sebagai kepala daerah pada 24 Oktober 2005 lalu, dia bersama wakilnya Ahmad Rifai telah berkomitmen mengahapus peredaran miras di daerah ini.


Hal itu dibuktikan tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi penjualan miras yang ditekankan kepada sejumlah aparatnya, baik dari tingkat kelurahan hingga keinstansi yang mengatur legalitas penjualan miras tersebut.


Dia juga tidak memungkiri jika ada aparatnya yang mengkonsumsi miras, untuk itu dengan ditetapkannya perda miras ini, tak ada satupun yang diperbolehkan dari warga yang menjual, mengedarkan, menyimpan maupun mengkonsumsi miras tersebut, ”untuk itu seluruh komponen masyarakat, baik ormas, parpol, maupun tokoh agama dan adat untuk ikut memonitoring peredaran miras tersebut,” harapnya.

Comments

  1. Selamat menjalankan ibadah Umrah. Semoga menjadi ibadah UMrah Yang Mabrur. Amin.

    Salam sejahtera untuk Bapak Wakil Bupati BERAU Ahmad Rifai

    Wassalam
    AGUS SUMARYO
    +62 815 615 8565

    ReplyDelete
  2. selamat dan sukses atas terbentuknya perda perda tersebut diatas terlebih kepada perda pelarangan minuman beralkohol
    semoga bisa membawa berau kearah yang lebih baik
    amin...

    ReplyDelete
  3. archipelago network merupakan website yang dikelola oleh manan foundation dengan misi membawa citra positif indonesia di mata dunia, dan jika ada berita- beritaa terbaru dan positif dapat juga diupload melelui website ini.
    Semoga misi ini dapat dicapai bersama.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Masukan Komentar dangkita..

:::Cara mengirim komentar anda harus mempunyai account google atau url web/blog lainnya ( seperti wordpress, dll ).
:::Jika anda tidak memiliki account google atau url web/blog, maka anda dapat mengirimkan komentar anda dengan memilih pengguna "Anonymouse"