Jual Miras, Denda Rp 50 Juta

miras.jpgLima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan pemerintah daerah ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda tersebut disampaikan Bupati Berau Makmur HAPK dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Abdul Rahim.

Acara berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD dihadiri Wakil Bupati Berau Ahmad Rifai dan Sekkab Berau Ibnu Sina Asyari.


Rapat paripurna berlangsung hampir 2 jam, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kamrani Umar dan anggota legeslatif lainya.


Lima Raperda yang disampaikan itu, dinilai penting membangun kesejahteraan masyarakat terutama pada sistem pemerintahan.


Raperda yang disampaikan itu diantarannya, Raperda Penyusunan Anggaran Pendapatkan dan Belanja Kampung, Raperda Kerjasama Kampung, Raperda Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Raperda Perizinan Retribusi Perikanan serta Raperda yang Mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Dari 5 raperda tersebut, satu hal yang kini tengah hangat-hangatnya dibicarakan sejumlah elemen masyarakat, yaitu Raperda yang mengatur tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.


Meskipun banyak anggapan masyarakat luas mengatakan, dampak dari miras itu sudah dinilai meresahkan ketertiban dan kemanan masyarakat yang sekaligus berdampak pada masa depan bangsa. Namun lain halnya bagi pengusaha miras, dilarangnya minuman beralkohol itu dipastikan membuat sejumlah pengusaha tempat hiburan akan gulung tikar yang sekaligus berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata asing yang ada di daerah ini.



Kondisi itu ditanggapi dingin Bupati Makmur. Ia mengatakan larangan penjualan miras tersebut sudah berjalan sejak dia (Red. Bupati Makmur) dan Wabub Rifai menjabat sebagai pemimpin daerah. Hal itu dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya lagi rekomendasi izin miras di seluruh distributor yang ada di daerah ini. Namun, larangan itu belum dipayungi kekuatan hukum yang jelas, “untuk itu dengan diserahkannya payung hukum untuk ditetapkan menjadi Perda, saya meminta dukungan penuh masyarakat luas untuk menghapuskan barang haram yang dinilai memicu keresahan warga itu,” ujarnya, seraya menambahkan tidak hanya penjual, warga yang ditemui mengkonsumsi miras itu juga akan ditindak sesuai dengan perda yang berlaku.


Senada diungkapkan A Ismail, kepala Bagian Hukum kepada harian ini beberapa waktu lalu. Ia mengatakan jika Raperda itu disetujui anggota dewan, akan mengatur seluruh aspek yang mendukung masuknya miras itu. Diantarannya mengatur terhadap aparat kecamatan dan instansi terkait yang dilarang mengeluarkan rekomendasi keberadaan miras yang ada didaerah ini, baik camat, lurah maupun instansi terkait yang mengatur produk-produk perdagangan. Dalam perda itu juga telah dicantumkan sanksi bagi penjual atau penyedia miras dengan kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Comments

  1. no Mirasssss25/2/08 4:47 PM

    Kenapa sanksinya hanya 6 bulan kurungan and denda 50 juta. Sekalian aja seumur hidup, biar mampus Tu penjual Miras. Bupati jangan menunggu payung hukum, kita masyarakat berau siap behujan bepanas memajukan berau. HIduppppp Berauuuuuuuuuuuuu.........
    ( MUpadahkan Bupatibah )

    ReplyDelete
  2. jgn inggan penjualnya saja anu dibarri sanksi, ptt dan pegawai barrau jua banyak anu masih minum2 n unduk2 amun mlm di pub kalo mlm.coba aja dirajiah.atau setiap seminggu sekali diadakan tes urine, biar tau sapa yang ska minum2. trus kalo ktauan diberi sanksi donk, biar para ptt dan pegawai diberau sanggam ini sanggam kaparais bangsa kotanya.

    ReplyDelete
  3. bujur attu gay

    ReplyDelete
  4. semua pihak harus menahan dirilah, kalau bicara pemasukan daerah dari miras berapasih coba hitung jika dibanding dengan pendapatan lain kenapa mesti sibuk bicara kunjungan wisata yang jelas miras itu laknat neraka jahanam, kita katanya nggakak
    nggak modern kalau ngak pake miras, siapa bilang orang gila yang spt itu, bravo perda miras dan tolong aparat, pemerintah dan masyarakat jangan jadi tikus yang doyan mabuk dapat razia eh di tenggak. eh beliau bupati kau harus bising amun ada damitu gay goodluck fo u.

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Masukan Komentar dangkita..

:::Cara mengirim komentar anda harus mempunyai account google atau url web/blog lainnya ( seperti wordpress, dll ).
:::Jika anda tidak memiliki account google atau url web/blog, maka anda dapat mengirimkan komentar anda dengan memilih pengguna "Anonymouse"