Setelah SPBU, PLN Jadi Sasaran Berikutnya

Mengetahui hasil uji tera SPBU yang dilakukan tim Metrologi Kaltim yang menemukan adanya kecurangan di sejumlah SPBU yang ada di daerah ini, membuat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disoperindagkop) Berau M Bayu merasa kecolongan. Betapa tidak, hasil registrasi SPBU tersebut tidak hanya curang terhadap pemanfaatan surat keterangan tera yang tidak berlaku lagi. Serta penggunaan pompa SPBU yang sudah mengalami kerusakan. Melainkan kurangnya takaran yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan dengan standar sebesar 0,05 persen. Hasil uji tera yang dilakukan UPTD Metrologi tersebut dengan menggunakan uji tera menunjukkan di beberapa SPBU dengan sampel 20 liter, mengalami kekurangan lebih dari 1 liter. “Hal ini sangat diluar dugaan, wajar saja jika masyarakat mengeluhkan,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, pihak instansi tetap akan mengawasi SPBU tersebut meskipun pengusaha minyak itu berwenang untuk melakukan uji tera sendiri dengan mengundang penera SPBU. Dari hasil registrasi SPBU yang dilakukan beberapa waktu lalu, menurut Bayu adanya unsur kesengajaan yang tidak boleh terjadi lagi dan dapat merugikan masyarakat setempat, seiring tingginya kebutuhan ekonomi yang ada di daerah ini. Walaupun denda yang diatur dalam undang-undang No 42 Tahun 1981 untuk menjerat pengusaha yang curang tersebut tergolong ringan kepada pemilik SPBU, namun tetap akan dijatuhkan jika masih melakukan kecurangan.

Dikatakannya, pemilik SPBU tersebut harus melakukan pengujian pompa minimal 6 bulan sekali dan maksimal 1 tahun sekali yang disertai dengan surat keterangan resmi Badan Metrologi. Hal itu untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap ukuran standar yang sangat rentan terjadi, dan yang paling umum terjadi adalah pada pompa SPBU. Adanya penyimpangan pada alat ukur ini merupakan hal yang wajar, hal ini disebabkan alat ukur yang merupakan barang bergerak, sehingga rentan mengalami perubahan. Namun untuk menghindari besarnya kerugian yang diderita oleh konsumen dengan adanya penyimpangan ini, maka diberlakukan toleransi. “Batas toleransi tersebut tidak boleh terus berlangsung, pasalnya tetap saja merugikan masyarakat,” ujarnya.

Bayu mengatakan, untuk melindungi konsumen, Disperindagkop juga berencana akan melakukan pengujian terhadap listrik milik PLN, pasalnya keluhan serupa dialami masyarakat yang setiap bulannya selalu membengkak dalam melakukan pembayaran rekening.

Comments