Peraturan Pemerintah Mengenai Penyu



  • Penyu merupakan satwa yang hampir punah dan telah dilindungi oleh Pemerintahwis01.jpg melalui UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convensi Internasional tentang CITES di mana satwa penyu merupakan bagian dari komitmen tersebut.



  • Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), merupakan hewanyang dilindungi yang tercantum dalam appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sehingga tidak dapat diperjualbelikan.



  • Saat ini, penyu sisik dilindungi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 882/Kpts-II/1992. Begitu pula dengan perlindungan penyu hijau dilindungi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 dan 8 Tahun 1999.



  • Pemerintah Kabupaten Berau juga telah mengeluarkan Intruksi Bupati No. 660/2346-UM/XII/2001 yang isinya bahwa Penyu dan telurnya yang ada di Kawasan Pulau Sangalaki dan Derawan tidak diekspolitasi atau dimanfaatkan secara langsung baik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan.



  • Dan Pemkab Berau melalui SK Bupati No 179 tahun 2003 tentang Tim Pengawasan dan Pengamanan Penyu di Kabupaten Berau telah berupaya untuk melaksanakan amanat UU No. 5 tahun 1990.


Comments

  1. yehooo......yehoo...........

    ReplyDelete
  2. penyu perlu di lestarikan dan dilindungi

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Masukan Komentar dangkita..

:::Cara mengirim komentar anda harus mempunyai account google atau url web/blog lainnya ( seperti wordpress, dll ).
:::Jika anda tidak memiliki account google atau url web/blog, maka anda dapat mengirimkan komentar anda dengan memilih pengguna "Anonymouse"