Ditemukan SPBU Curang

TANJUNG REDEB- Tera ulang yang dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menunjukkan adanya beberapa penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi bukanlah berupa kekurangan ukuran, melainkan pemanfaatan surat keterangan tera yang tidak berlaku lagi, serta penggunaan pompa SPBU yang sudah mengalami kerusakan. Registrasi di seluruh SPBU di kota Tanjung Redeb oleh UPTD Meterologi Disperindagkop Kaltim tersebut, berawal dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, terutama tidak sesuainya takaran BBM jenis premium.

Sidak yang dilakukan UPTD meterologi yang bekerjasama dengan Disperindagkop Berau itu juga tidak sia-sia, karena ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai sangat merugikan konsumen. Yaitu ditemukannya beberapa alat yang menyimpang dari standardisasi, namun temuan penyimpangan ini juga, tidak langsung ditindak tetapi diberi pembinaan atau teguran. Jika tidak mengindahkan teguran, maka akan ditindak secara pidana.

Kasi pengadaan penyaluran dan perlindungan konsumen Diperindakop, Abdul Kadir, mengatakan, pelaksanaan tera SPBU ini merupakan tuntutan warga terhadap Disperindagkop untuk melakukan registrasi pompa SPBU yang saat ini dinilai merugikan masyarakat. Untuk itulah, pihak instansi mengundang langsung tim dari UPTD Meterologi untuk melakukan pengujian di seluruh SPBU yang ada di Kota Tanjung Redeb.

Menurutnya, penyimpangan terhadap ukuran standar sangat rentan terjadi, dan yang paling umum terjadi adalah pada pompa SPBU. Tera ulang ini sangat perlu dilakukan karena alat ukur tersebut akan mengalami perubahan disetiap tahun.

adanya penyimpangan pada alat ukur ini merupakan hal yang wajar. Hal ini terjadi karena alat ukur umumnya merupakan barang bergerak, sehingga rentan mengalami perubahan. Namun untuk menghindari besarnya kerugian yang diderita oleh konsumen dengan adanya penyimpangan ini, maka diberlakukan toleransi. Besarnya toleransi yang ditetapkan sebesar 0,05 persen dari ukuran standar. Penyimpangan ini dapat terjadi plus atau minus, jika melewati batas toleransi berarti telah melampaui batas standar dan harus ditera ulang. “Namun batas toleransi tersebut tidak boleh terus berlangsung, pasalnya tetap saja merugikan masyarakat,” ujarnya.

Comments